Sunday, June 15, 2008

Rintis dan Bridging

Rintis dan bridging bertujuan untuk mempermudah akses di lintasan yang akan dilalui. Dilakukan sepanjang lintasan atau jalan akses menuju lintasan dengan lebar rintisan maksimum 2 m, dengan seminimal mungkin membuat kerusakan di sepanjang rintisan. Bridging dilakukan apabila lintasan melewati sungai, kanal, lembah, atau rawa.
Terdapat dua macam titian atau bridging, yaitu on the fly (melayang di atas tanah) dan on the ground (menapak pada tanah). Kualitas bridging harus baik karena sangat berpengaruh pada pengerjaan drilling dan recording.
Kreiteria-kriteria bridging, baik on the fly maupun on the ground, yang bagus adalah:
1. Pijakan diameter kayu 15 cm.
2. Tangan-tangan diameter kayu 8 cm.
3. Siku-siku (Skor) diameter kayu 10 cm.
4. Anti slip diameter kayu 5 cm
5. Siku-siku (skor) dipasang setiap 2m.
6. Anti Slip dipasang setiap 1m.
7. Semua terpasang kokoh atau kuat.


Untuk daerah yang menanjak akan dibuat tangga atau step. Kriteria-kriteria step yang abik adalah:
1. Pijakkan diameter kayu 15 cm.
2. Tangan-tangan diameter kayu 8 cm.
3. Siku-siku (skor) diameter kayu 10 cm.
4. Anak tangga diameter kayu 10 cm.
5. Jarak anak tangga 25 cm.
6. Semua terpasang kokoh atau kuat.


Adapun bentuk-bentuk lain dari bridging biasanya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, di antaranya Platform (untuk penyimpanan pipa drilling), jembatan (bridging yang melewati sungai), dan Jety (dermaga dari kayu-kayu untuk berlabuh, biasanya di tepi sungai).



Untuk mekanisme kontrol kualitas dari bridging, maka dilakukan pengecekan di lapangan oleh checker. Checker ini bertugas menginventarisir dan menilai eksistensi bridging di lapangan. Adapun kriteria dari penilaian ini berdasarkan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati. Parameter-parameter penilaian ini terdiri dari:
1. Good; Suatu bridging dikatakan good apabila bridging yang ada di lapangan > 90% sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Fair; Suatu bridging dikatakan fair apabila bridging yang ada di lapangan cukup kuat menahan aktivitas yang akan terjadi, padahal dilihat dari ketentuan tidak seluruhnya terpenuhi seperti anti slip dan kayunya kurang dari ketentuan. Untuk nilai kuantitatif kondisi fair digolongkan antara 75-90 %.
3. Poor; Suatu bridging dikatakan poor apabila bridging yang ada di lapangan tidak mampu menahan aktivitas yang akan terjadi, dan sangat rentan untuk menimbulkan kecelakaan, seperti kayunya kurang dan tidak dipaku. Untuk nilai kuantitatif dari poor digolongkan < 75%.

2 comments:

Anonymous said...

Wah.. ada hikmah dibalik cerita :-) . Thank ya. Senang berkenalan...
wass, asyae.

doel said...

bOS mau nanya neh.. parameternya apa untuk pembuatan lintasan dan bridging
misalnya standarnya apa, dasar hukum nya apa.
thanks